Kasus Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoe Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kamis, 07 Desember 2023

Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo usai diperiksa KPK di Kasus Alkes.

Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Rabu (6/12/2023). Namun, Bambang mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu tidak menghadiri pemeriksaan.

"Tidak hadir," ujar Ali Fikri saat dihubungi Inilah.com, Kamis (7/12/2023).

Bambang seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020- 2021 di Kemensos RI. Pemeriksaan itu guna melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo cs.

Dalam konstruksi perkara penahanan Kuncoro, pada mulanya Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bantuan Sosial Beras (BSB) dan dilanjutkan perjanjian pelaksanaan program penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Penandatanganan perjanjian kontrak tersebut diwakili oleh Kuncoro selaku Dirut PT BGR kala itu.

Kemudian untuk membantu program ini, PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan pendamping. Akan tetapi, perusahan pembantu tersebut tidak memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Lebih jauh, dalam penyusunan kontrak tidak melakukan kajian ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (black date).

Selama kontrak, mereka tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras ke 19 Provinsi Indonesia. Namun, termin telah dibayarkan sebesar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank PT PTP. Lalu, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PTP yang tidak sama sekali digunakan terkait distribusi bansos beras.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp127,5 Miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. **B-One03