Teller Bank Riau-Kepri Cabang Inhu Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar

Kamis, 23 November 2023

Tim penyidik Kejati Riau menggiring AR (rompi kuning) tersangka kasus korupsi di Bank Riau-Kepri, menuju Rutan Pekanbaru untuk ditahan, Rabu (22/11/2023)

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang tersangka korupsi di Bank Riau-Kepri, Rabu (22/11/2023). Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).

AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar. "Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka, Rabu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Bambang menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018. Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut. Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.