
Jakarta, BeritaOne.id - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia bernama Yuni yang bekerja di Hong Kong, mengeluhkan mahalnya bea masuk dan pajak yang diminta pihak Bea Cukai untuk barang yang dikirimnya. Video keluhan Yuni tersebut viral di media sosial.
Dikutip dari Liputan6.com, barang yang dikirim Yuni dari Hong Kong berupa celana dalam yang nilainya hanya Rp140 ribu. Sedangkan bea masuk dan pajak yang dibebankan Bea Cukai kepada TKW tersebut Rp800 ribu.
Yuni mengaku mulanya tidak percaya dengan pengenaan bea masuk tersebut, namun setelah ia selidiki ternyata benar barang yang dikirimnya kena bea masuk yang cukup besar dibandingkan harga barang yang dikirim.
"Dikenakan pajak Rp800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Ia pun heran kenapa tarif bea masuk untuk celana dalam yang dikirimnya mahal. Padahal, sebelumnya ia pernah mengirim barang serupa ke Jakarta, hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp40.000.
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," ujarnya.
Yuni pun meminta agar pihak Bea Cukai transparan dalam penghitungan yang dilakukan. Menurutnya, daripada ia harus menebus, lebih baik merelakan barangnya tersebut.
"Tolong sebarkan, tolong di-share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Yaudah ambillah celana dalam itu aja, karena kita tidak bisa nebus, kita bisa beli lagi," ujarnya.
Kendati demikian, Yuni percaya Bea Cukai tidak akan melakukan pemerasan. Namun, ia berharap pihak Bea Cukai selalu mengutamakan transparansi terhadap penghitungan barang yang kena cukai dan pajak.
"Saya percaya bahwa Bea Cukai tidak akan memeras. Tapi disini saya sudah bilang tolong kasih saya penjelasan. Tidak ada seorangpun yang memberikan penjelasan pada saya. Apakah Bea Cukai akan diam saja, tanpa penjelasan ke saya. Saya ada received nya semua, saya ada bukti percakapannya dengan Bea Cukai, dan mereka selalu bilang bahwa mereka akan melindungi rakyatnya. Perlindungan yang mana?," tutup Yuni.
Sudah Diselesaikan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, keluhan Yuni tersebut sudah diselesaikan dengan baik.
"Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari resmi X-nya @prastow, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman TKW Yuni tersebut dikarenakan kesalahan input data pabean.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.
"Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yang tercantum sebagau USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," jelasnya.
Adapun pihak Kemenkeu telah memberikan arahan edukasi ke pengirim dan penerima, supaya ke depannya dapat menggunakan keterangan spesifik HKD.
Jika kejadian serupa dialami TKW lainnya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kanwil BC Juanda sudah menyelesaikan keberatan bu Yuni dan tagihan bea masuk sudah seauai dengan kondisi yang sebenarnya. Terima kasih atas perhatian yang diberikan," ujarnya. **B-One03