Diperkosa Ayahnya 2 Tahun, Siswi SMP di Trowulan Kini Hamil 6 Bulan

Rabu, 04 Oktober 2023

Ilustrasi

Mojokerto, BeritaOne.id - Seorang pria berinisial SL (58) di Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi, karena memerkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur. Korban kini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Dikutip dari detik.com, SL merudapaksa putri kandungnya itu sejak Oktober 2021, sekitar 40 hari setelah istrinya atau ibu korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, aksi bejat SL terhadap korban berlangsung hingga 30 September 2023. Pemerkosaan selalu terjadi di rumah pelaku, di salah satu desa di Kecamatan Trowulan.

"Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan," ujar Imam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

Imam Mujali menuturkan, korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya, SL. Sebab kakak pertama korban tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember.

"Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya. Terakhir kali 30 September 2023 malam," sebutnya.

Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat gadis berusia 15 tahun yang duduk di bangku SMP itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin (2/10). Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL.

Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa. Kepada penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini sering memerkosa putri kandungnya itu dalam 2 tahun terakhir. Akibat perbuatan bejatnya itu, korban saat ini hamil 6 bulan.

SL kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SL dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika diperkosa ayahnya.