
Anggota DPRD Kuansing sedang melaksanakan sidang paripurna.
Telukkuantan, BeritaOne.id - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meninjau ulang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023.
Bupati Kuansing Suhardiman melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Kuansing. Isinya, meminta Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2023 itu, penundaan pengajuan dilakukan sampai selesainya proses peninjauan ulang terhadap Perbup nomor 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
BPKAD juga menjelaskan bahwa saat ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah sedang melakukan peninjauan ulang terhadap Perbup nomor 8 tahun 2021. Hal ini dilakukan karena adanya PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Keluarnya surat dari BPKAD Kuansing ini menimbulkan reaksi yang cukup keras dari ketua-ketua partai. Setidaknya ada beberapa ketua partai langsung melakukan pertemuan. Yakni, Adam selaku Ketua Golkar, Halim selaku Ketua PDIP, Ketua PKS Syafril, Ketua Nasdem Muslim, Ketua PKB Musliadi. Mereka membahas kebijakan bupati yang menunda pencairan hak keuangan.
Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kuansing memang memanas. Kondisi ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Untuk tahun ini, puncaknya DPRD hentikan proses pembahasan APBD-P 2023.
Pasca gagalnya APBD-P, DPRD Kuansing tak lagi mengundang Bupati Kuansing untuk kegiatan DPRD. Salah satunya pelantikan pimpinan DPRD. Kini, giliran Bupati Kuansing yang melakukan 'serangan' ke DPRD Kuansing.