
Hadir pada pemusnahan beberapa pejabat dari Polresta Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru.
Pekanbaru, BeritaOne.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pemusnahan hampir 65 kilogram atau tepatnya 64,6 kilogram sabu hasil penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Selasa (3/10/2023). Prosesi dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Kasihan Rahmadi SH, MH.
Hadir pada pemusnahan beberapa pejabat dari Polresta Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru.
Dijelaskan Wakapolda, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan Jumat, 8 September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini pihak kepolisian mengamankan dua laki-laki, SS dan AL.
PDA pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki, SA dan AL di pinggir Jalan Semar. Keduanya tertangkap tangan sedang memasukkan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china warna hijau ke dalam mobil Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi BM 1273 OC.
''Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,'' tutupnya.