
Bangkinang, BeritaOne.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 1 September 2023 di Desa Kota Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, terungkap. Pelaku, yang diketahui berinsial PPI, berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir.
Dilansir Goriau.com Kapolsek Tapung Hilir, AKP Jufredi, Kamis (21/9/2023) mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah sebuah kejahatan serius dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologisnya, kasus ini terungkap setelah korban, berinisial THR, melaporkan kejadian kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian segera melapor ke Polsek Tapung Hilir.
Kejahatan yang dilakukan oleh PPI terhadap korban, yang mencakup tindakan fisik berupa pencabulan seksual. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu lembar kaos dalam warna putih, satu lembar celana kaos pendek warna putih, dan satu helai baju jubah warna hijau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.