Lakukan Pelecehan di Kantor Lurah, Pelaku Diamankan

Sabtu, 09 September 2023

Pelaku Setelah Diamankan

Pekanbaru, BeritaOne.id - Tindak pidana pelecehan seksual terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu, Jl.Hijrah, Kel.Tanjung Rhu, Kec.Limapuluh, Pekanbaru terus berlanjut. Kini, laki-laki berinisial RS yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual pada tanggal 30 Agustus 2023, sudah diamankan.

Kapolsek Limapuluh Pekanbaru, Kompol Bagus Harry Priyambodo, SIK, MH kepada GoRiau.com, Jumat (8/9/2023) mengatakan, RS diduga melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 289 KUHPidana.

Menurut keterangan korban yang berinisial MYA, saat itu ia bekerja sebagai Panwaslu di kantor tersebut, kejadian bermula saat MYA akan berpamitan kepada RS.

Setelah bersalaman, RS diduga meraba payudara MYA dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, MYA merasa tidak senang dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Adapun saksi yang hadir saat kejadian antara lain FM, SW, FT, dan BA. Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa satu buah bra warna cream dan satu helai baju lengan panjang warna merah maroon.

Dan pada 5 September 2023, berdasarkan Laporan Polisi LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh tanggal 30 Agustus 2023, penyidik Polsek Limapuluh memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. ''Hari ini, Jumat, 8 September 2023, pelaku berinisial RS, kami amankan,'' tutup Kapolsek.