
Tersangka BS saat dibawa dengan mobil tahanan.
Pekanbaru, BeritaOne.id - Pengungkapan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BS selaku mantan Direktur dan HMF selaku Direktur PT. BRJ. Kedua tersangka disangka telah memalsukan dokumen dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 1,8 miliar.
''Hari ini kami menahan BS untuk 20 hari kedepan,''kata Bambang Heripurwanto, SH., MH, Kasi Penkum Kejati Riau, Kamis (7/9/2023).
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan serangkaian tindakan mulai dari persiapan lelang hingga pelaksanaan pekerjaan. Ini adalah bentuk tindak pidana yang sangat serius.
Tersangka BS dan HMF, antara lain, disangka telah membantu mencarikan personil fiktif dan memalsukan tanda tangan saksi pada dokumen kontrak.
Menurut auditor BPKP, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34. Faktanya, pelaksanaan fisik pekerjaan juga tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak, sebagaimana diungkapkan oleh ahli fsik ITB.
Terhadap BS dan HMF, ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kejaksaan Tinggi Riau saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka BS untuk 20 hari di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Sementara itu, tersangka HMF masih belum memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau.