
Ade Indra Sakti, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing
Telukkuantan, BeritaOne.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memecat Rino Harpani sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuantan Tengah. Dia terbukti melanggar kode etik.
Menurut Ade Indra Sakti, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing, kasus dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2023.
"Setelah laporan masuk, kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelapor kita periksa, setelah itu terlapor dan para saksi," ujar Ade kepada GoRiau.com, Kamis (31/8/2023) siang di ruang kerjanya.
Setelah memeriksa semua saksi, lanjut Ade, pihaknya menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Rino Harpani. Atas temuan itu, Bawaslu Kuansing sudah melakukan pleno memutuskan sanksi terhadap terlapor.
"Kita periksa ketiga anggota Panwascam Kuantan Tengah. Dua lainnya mendapat sanksi berupa teguran dan Rino Harpani sanksinya berupa administrasi pemberhentian tetap," ujar Ade.
Pemecatan Rino Harpani terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023. Bawaslu juga telah menetapkan pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ridwan Aidi. Hanya saja, Bawaslu Kuansing belum melakukan pelantikan, karena masih ada kegiatan. Selain itu, Bawaslu Kuansing masih menunggu proses pengunduran beberapa orang Panwascam yang lulus PPPK.
"Sikap tegas ini kami ambil sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya ke depannya tidak ada lagi Panwascam atau PKD yang melakukan pelanggaran kode etik," tutup Ade.