Tipu Wajib Pajak Hingga Rp650 Juta, Honorer Samsat Telukkuantan Ditangkap

Selasa, 22 Agustus 2023

Honorer Samsat Telukkuantan ditangkap atas dugaan penipuan terhadap wajib pajak.

Telukkuantan, BeritaOne.id - Seorang honorer Samsat Telukkuantan ditangkap polisi atas dugaan penipuan. Korbannya adalah wajib pajak yang ada di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Adalah GS (43), yang ditahan sejak Senin (21/8/2023) malam. Ia ditangkap setelah puluhan korban melapor ke Polres Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap 180 orang wajib pajak dalam rentang waktu awal 2022 hingga awal Agustus 2023.

Modusnya, ada wajib pajak yang datang dan mengantri, pelaku datang dan menawarkan jasanya. Dimana, dia bisa bantu urus tanpa antri dan tanpa syarat. Korbannya terperdaya," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Selasa (22/8/2023) siang di Telukkuantan.

Penipuan tersebut selalu ia lakukan. Ketika ada korban yang datang minta pertanggung jawaban, pelaku menggunakan uang dari korban lainnya.

Kepada polisi, GS mengakui telah melakukan penipuan. Uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

"Kini pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Linter. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHAPidana dan atau 372 KUHAPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.