Jaksa Agung Instruksikan Tunda Proses Hukum Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

Senin, 21 Agustus 2023

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jakarta, BeritaOne.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Penundaan dilakukan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 selesai.

Instruksi dan memorandum tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Republika.co.id, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, instruksi dan memorandum tersebut dimaksudkan menghindari black campaign atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8/2023).

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sambung instruksi Jaksa Agung tersebut.

Pada angka dua instruksi dan memorandum tersebut, Burhanuddin menegaskan, agar bidang pidana khusus, dan intelijen kejaksaan di semua level, untuk tetap menerima pelaporan, tetapi dengan menunda proses penyelidikan, dan penyidikan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas.

“(2) Guna menindaklanjuti instruksi (1) tersebut, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud. Baik dalam tahapan penyelidikan, maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” begitu instruksi dan memorandum Jaksa Agung.

Kejagung dalam empat tahun terakhir ini, memang menjadi aparat penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 75 sampai 80 persen dari berbagai survei. Itu karena peran di bidang Jampidsus yang memberikan harapan baru dalam pengungkapan, penindakan, dan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi kelas raksasa. Yakni kasus yang merugikan keuangan negara, dan perekonomian negara triliunan, bahkan puluhan triliun.

Kejagung dalam banyak kesempatan, berkali-kali menyampaikan penanganan, dan penyidikan kasus-kasus korupsi di Jampidsus tak ada terkait dengan desakan, maupun unsur politik praktis.

“Janganlah semua yang kita tangani secara hukum itu, dikait-kaitkan dengan ke arah sana (politik). Kita harus sama-sama melihat kasus-kasus ini dalam perspektif murni penegakan hukum, bahwa penanganan kasus ini, murni penegakan hukum,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana juga pernah mengatakan yang sama.

“Adanya anggapan semua perkara-perkara yang ditangani di Kejaksaan Agung disebut politis, itu tidak benar. Itu menjadi politis karena memang sekarang ini tahunnya, tahun politik. Jadi seolah-olah ini (pemanggilan Airlangga)  dianggap politis. Saya sampaikan, itu tidak benar. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, transparan dan profesional untuk kepentingan hukum,” kata Ketut.