Suami Kabur Usai Ijab Kabul, Pengantin Wanita Sendiri di Pelaminan, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 14 Agustus 2023

Pengantin wanita duduk tanpa mempelai pria di pelaminan. Sang suami kabur setelah prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Jumat (11/8/2023).

Bima, BeritaOne.id - Video dan foto yang memperlihatkan seorang pengantin wanita duduk sendirian di pelaminan, tanpa didampingi mempelai pria, beredar luas di media sosial. Peristiwanya terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dikutip dari Tribunnews.com, ketua RW tempat tinggal keluarga pengantin perempuan mengungkapkan, pernikahan pasangan pengantin tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Jumat (11/8/2023). Usai ijab kabul, sang suami langsung pergi meninggalkan istri yang baru dinikahinya.

"Setelah ijab kabul, pengantin pria langsung keluar dan pergi," ungkap ketua RW.

Ketua RW mengatakan, pengantin wanita masih berusia di bawah umur.

"Dilihat dari dokumen kependudukan, pengantin perempuan baru berusia 16 tahun," ujarnya, seperti dikutip dari TribunLombok.com.

Diketahui, mempelai pria berinisial KA (18) dan mempelai wanita berinisial K (16).

Ketua RW menuturkan, pihak keluarga mempelai pria dan pengantin wanita sebelumnya berselisih. Sebab, pihak mempelai pria tak menginginkan adanya pernikaha tersebut.

"Sebenarnya pihak keluarga perempuan menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses hingga resepsi. Namun pada kenyataannya, dia kabur setelah ijab kabul," pungkasnya.

Langgar Kesepakatan

Melansir Kompas.com, Meli, ibu dari sang pria, menuturkan, jauh sebelum pernikahan terjadi, pihaknya dengan keluarga wanita telah bersepakat untuk menikah tanpa resepsi, hanya ijab kabul di KUA saja.

Diungkapnya, pernikahan tersebut dilakukan karena persoalan aib keluarga.

Mulanya, kedua belah pihak setuju pernikahan hanya ijab kabul tanpa resepsi. Saat mengambil keputusan tersebut, disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA dan perwakilan keluarga.

"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.

Namun, pihak keluarga wanita justru menyebar undangan sehari sebelum prosesi ijab kabul, Kamis (10/8/2023).

Kabar tersebarnya undangan tersebut didapatkan Meli justru dari KUA Mpuda. Undangan pernikahan tersebut pun sudah disebar oleh keluarga pengantin wanita tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga mempelai pria.

Atas dilanggarnya kesepakatan tersebut, pihak keluarga mempelai pria lantas memutuskan untuk membawa kabur KA agar tak bersanding dengan K di pelaminan.

"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.

Meli melanjutkan, dari cerita KA, anaknya berkenalan dengan K pada Februari tahun ini. Lalu pada bulan Juni 2023, K datang dengan mengaku bahwa ia hamil dengan usia kandungan enam bulan.

"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan. Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan padahal mereka baru kenal empat bulan," ujarnya.

Keluarga K pun bersikeras meminta KA untuk bertanggung jawab. Pihak KA sempat menolak lantaran curiga soal adanya pria lain sebelumnya.

"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA, tapi itu setelah ada kesepakatan bersama untuk nikah di KUA tanpa ada resepsi," kata Meli.