Berencana Buat Kebun Sawit, Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Pelalawan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Agustus 2023

Lahan yang terbakar di Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pangkalan Kerinci, BeritaOne.id - Dua orang diduga pelaku pembakaran lahan di Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap polisi. Keduanya rencananya akan membuat kebun sawit di lokasi yang dibakar.

Kedua pelaku bernama Amin dan Slamet. Mereka kami amankan dari lokasi yang terbakar pada Selasa, 8 Agustus 2023,'' ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah, Kamis (10/9/2023).

Kronologisnya, saat itu tim Polres Pelalawan sedang melakukan pemeriksaan di areal yang terbakar. Namun di lokasi petugas menemukan dua orang pelaku termasuk pondok yang dibangun. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pembakaran lahan.

Menurut pengakuan dari Amin, lahan yang terbakar tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan imas atau pembersihan lahan untuk penanaman kelapa sawit. Selain itu, ada indikasi pembangunan pondok atau tempat tinggal di lokasi tersebut.

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, pelaku bisa dikenakan beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.