
Pekanbaru, BeritaOne.id - Empat rusa yang dilindungi disita Ditreskrimsus Polda Riau dari seorang pengusaha di Kepulauan Meranti. Satu dari rusa tersebut diketahui dalam kondisi bunting saat proses penyitaan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, membenarkan adanya tindakan penyitaan tersebut.
"Prosesnya untuk rusa dilepasliarkan kembali setelah diserahkan sesuai SOP BBKSDA. Pemiliknya membuat surat pernyataan penyerahan ke BBKSDA," ungkapnya.
Teguh menambahkan, meski pemilik telah memelihara rusa dalam waktu yang lama, pihak kepolisian memutuskan tidak mengambil tindakan pidana.
"Kita kedepankan restorative justice, karena lebih pada ketidaktahuan yang bersangkutan saja. Pemiliknya sudah sepuh," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai BKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima keempat rusa tersebut.
"Rusa itu sudah kami terima pekan lalu. Lalu kami evakuasi untuk dilepasliar ke habitat aslinya dengan tujuan pengkayaan habitat dan berkembang biak di alam," kata Genman.
Keempat rusa terdiri dari tiga jantan dewasa dan satu betina dewasa yang sedang bunting. Saat ini, rusa-rusa tersebut dirawat oleh tim medis Balai BKSDA Riau, mengingat mereka mengalami stres pasca penyitaan.