
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Kabupaten Karimun.
Karimun, BeritaOne.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap empat orang yang diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu 2 kilogram (kg), di sebuah hotel di Karimun, pada Kamis (3/8/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Ryky W Muharam mengungkapkan, keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR. DA merupakan putra dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.
"Salah seorang pelaku, yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim," kata AKBP Ryky W Muharam melalui pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023).
Dituturkan Ryky, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masuknya sabu dari Malaysia. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FA dan PN dalam kamar salah satu hotel di Karimun. Ada sabu seberat 2 kilogram ditemukan bersama mereka. Kemudian polisi menangkap DA bersama temannya yang berinisial MR saat berada di luar hotel.
"Saat diamankan, sabu dua paket besar tersebut dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram," terang Ryky.
Dari keterangan DA dan FA didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan. Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ada 40,1 gram sabu.
"Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," ungkap Ryky.
"Dan dari barang bukti yang amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa," tambah Ryky.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," sebut Ryky.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu, membenarkan DA merupakan anak kandungnya.
"Yang jelas sebagai orangtua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi, tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib," pungkas Anwar.