
Simpang Kanan, BeritaOne.id - Pekerjaan sulit, rezeki irit membuat kalap mata dan mencari jalan pintas, inilah yang dilakoni DR alias D (47 ) membuatnya nekat berencana menjual sabu untuk mendapatkan uang.
Akhirnya DR alias D (47) di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir di rumahnya di Jalan Sejahtera Simpang Kelapa Ampean Rotan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.
DR alias D ditangkap, Selasa (1/8/2023) Pukul 13.00 WIB kemaren dengan barang bukti 21,49 gram serbuk kristal sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (4/8/2023) membenarkan adanya pengungkapan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu di Polsek Simpang Kanan tersebut.
" Kapolsek Simpang Kanan saudara Ipda Martin Luther Munthe, SH bersama Unit Reskrim menelusuri informasi dari masyarakat ke TKP atau rumah tersangka, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Informasi yang diterima saat penggeledahan rumah yang dihuni saudara DR alias D di ruang kamar tidur ditemukan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai 500.000 ribu rupiah dan sekitar 2 Meter dari rumahnya ditemukan 1 buah dompet, 1bungkus plastik besar bening berisikan sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berkelip merah berisikan sabu, 4 buah plastik besar bening berkelip merah kosong, 2 buah potongan plastik asoy hitam beserta karet gelang yang disembunyikan di semak ilalang areal rumahnya.
DR alias D mengakui barang tersebut miliknya didapat pula dari temanya, M (kini dalam penyelidikan) yang akan dijual RH alias D, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," Ucap AKP Juliandi SH.
Hasil tes urine DR alias D (47) positif Metaphetamine dan Amphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.