
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Jakarta, BeritaOne.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga petugas Imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal.
Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dituturkan Hengki Haryadi, mengatakan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.
"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.
Lanjut Hengki, petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," ucap Hengki.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebelumnya menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas Imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali. Dalam kasus ini, HA disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
HA menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki, Kamis (20/7/2023).
"Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambungnya.