
Tersangka tak berkutik saat ditangkap polisi.
Kuansing, BeritaOne.id - Seorang kakek di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Adalah S alias Anto Batak (50), warga Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia ditangkap dirumahnya pada Selasa (25/7/2023) malam.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan terhadap S alias Anto Batak dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
"Kami mendapat informasi bahwa marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu di desa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka bisa ditangkap," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, Rabu (26/7/2023) pagi di Telukkuantan.
Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp700 ribu serta bungkusan plastik klip dalam kantong celana. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket yang disimpan pelaku di atas kunsen jendela kamar.
Tersangka mengaku baru saja menjual dua paket sabu kepada P dan F. Dia mendapatkan sabu dengan cara membeli secara online," kata Iptu Novris.
Iptu Novris menyatakan S alias Anto Batak merupakan residivis kasus narkoba. Ia juga pernah ditangkap pada tahun 2017. S alias Anto Batak baru keluar beberapa waktu lalu.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.