Jemput Paksa dan 'Sandera' 2 ART di Bawah Umur, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 15 Juli 2023

Ilustrasi wanita korban kekerasan.

Lampung, BeritaOne.id - Orang tua dari dua asisten rumah tangga (ART) melaporkan RR, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke polisi dengan tuduhan melakukan penjemputan paksa terhadap anak mereka.

Dikutip dari Republika.co.id, RR menjemput paksa dan menahan kedua ART di bawah umur itu di rumahnya karena merusakkan alat pemanas air.

Dua ART korban penjemputan paksa dan 'penyanderaan' RR tersebut yakni LA (16 tahun), warga Kabupaten Tanggamus, dan HLN (16), warga Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka dijemput paksa oleh RR pada Rabu (5/7/2023) pukul 15.30.

Yunia Safitri yang merupakan orang tua LA melaporkan ke Polda Lampung dengan bukti laporan nomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023. Sedangkan Rusiyah (38), orang tua HLN, melapor pada 7 Juli 2023 dengan Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 07 Juli 2023.

Kuasa hukum kedua korban Andi Lian mengatakan, oknum jaksa tersebut menjemput kliennya dengan paksa menggunakan mobil.

“Saat dijemput paksa, orang tuanya ART tidak berada di rumah,” kata Andi Lian di Bandar Lampung, Jumat (14/7/2023).

Rusiyah, orang tua HLN, mendapat laporan dari tetangganya kalau anaknya dibawa paksa oknum jaksa dari rumahnya. Ia mengejar mobil tersebut dengan motor, akan tetapi tidak ketemu. Rusiyah mengajak kepala desa untuk menuju rumah RR, yang juga majikan anaknya.

“RR tidak mengizinkan anaknya dibawa pulang, malah oknum jaksa tersebut minta uang ganti rugi,” kata Andi Lian.

RR meminta uang Rp6 juta sebagai pengganti alat pemanas airnya yang rusak dan pembayaran utang pembelian ponsel yang diberikan kepada ART tersebut.

Selama berada di rumah RR, orang tua HLN tidak diizinkan berbicara langsung dengan anaknya dan hanya dapat melihat dari jarak jauh. Mereka diminta membayar Rp6 juta bila ingin membawa anaknya pulang.

“Kalau tidak, anaknya dipenjarakan,” kata Andi menirukan ucapan oknum jaksa tersebut.

Karena tidak bisa dibawa pulang, Andi Lian bersama orang tua ART tersebut melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung. Sedangkan RR, warga Sukabumi, Bandar Lampung itu, masih menahan kedua ART tersebut.

Anak Rusiyah sudah bekerja sebagai ART di rumah RR hampir setahun terakhir. HLN dan LA sempat melarikan diri dari rumah majikannya pada awal Juli 2023, karena tidak betah bekerja di rumah RR.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan RR salah seorang jaksa di Kejati Lampung.