Lokasi galian C tanpa izin di Dusun Holan RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal
INHU, BeritaOne.id - Pelaku tambang "emas putih" (Galian C jenis batu putih,red) tanpa izin di Dusun Holan RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, bebas dari jeratan hukum. Selain merusak lingkungan, tambang emas putih juga tidak membayar pajak daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merugikan keuangan negara.
Adanya kabar oprasional galian C tanpa izin di Desa Belimbing yang mendapat perintah kerja dari Kades Belimbing Yeri Yando membantah, kalau dirinya menyuruh tambang galian C bekerja di wilayah desanya tanpa melakukan pengurusan izin.
"Sepengetahuan saya izin galian C itu hanya ada CV Parna Jaya yang melakukan oprasional di Desa Belimbing, saya tidak pernah menyuruh kerja galian C tanpa izin (Bolis Manurung dan Naukup Manulang,red)," ujar Yeri Yando.
Kades Belimbing ini juga menegaskan, dirinya sebagai kepala desa tidak terlibat jika adanya penangkapan galian C tanpa izin di Desa Belimbing tersebut. "Kalau polisi melakukan penangkapan galian C ilegal di Desa belimbing, saya tidak terlibat," ujar Kades Yeri.
Beredar kabar, adanya oprasional galian C ilegal jenis batu putih di Desa Belimbing akibat dari, ada Apara Penegak Hukum (APH) yang melakukan perintah boleh kerja. "Saya tidak tau kalau soal pajak, saya juga tidak bisa melarang mereka," ujar Kades.
Sebagai gambaran, galian C jenis batu putih dijual Rp250 ribu satu mobil coldisel dan Rp900 ribu satu mobil tronton. Setiap hari ratusan coldisel dan tronton lalu lalang mengangkut material yang dijual dari galian C ilegal tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, pengusaha tambang batu putih ilegal yang diketahui milik Isar Manurung dan Naukup Manulang belum berhasil dikonfirmasi, tetapi dapat dipastikan kalau oprasional galian C ilegal tersebut bukan bernaung di CV Parna Jaya yang memiliki izin lengkap. **rls/Vok