3 Pelaku curanmor dan Penadah bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gansal
INHU, BeritaOne.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalu Posek Batang Gansal kembali meringkus kawanan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), selain pelaku utama, Polsek Batang Gansal juga mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian serta barang bukti 1 unit sepeda motor.
Tiga orang tersangka, SL alias Sulai (19) warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, MR alias Nurdin (24) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil dan MA alias Aris (45) warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, penadah sepeda motor hasil curian diamankan, Sabtu 1 Juli 2023, pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 3 Juli 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi diwilayah Polsek Batang Gansal tersebut.
Dipaparkan Misran, aksi Curanmor ini terjadi pada Desember 2020 lalu, ketika itu, korban Wiliam, S.Kom (32), sekitar pukul 16.00 WIB bersama temannya pulang dari memanen buah kelapa sawit. Kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Supra X dengan plat Nopol BM 5327 BW disamping rumah kebunnya, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.
Korban masuk kedalam rumah untuk istirahat, hingga malam menjelang tidur, sekitar pukul 21.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor itu ditempat semula. Keesokan, sekitar pukul 05.30 WIB, ketika berangkat ke kebun, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Meski sudah dicari disekitar rumah, namun tak juga ditemukan, akhirnya korban datang ke Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, dengan kerugian sekitar Rp 5 juta.
Sejak menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polsek Batang Gansal terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga akhirnya, Sabtu 1 Juli 2023 dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan salah seorang pelaku Curanmor, SL alias Sulai.
Kepada tim, SL alias Sulai mengaku jika dia telah mencuri sepeda motor korban, dibantu temannya, MR alias Nurdin. Selanjutnya, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian, S.H. M.H mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan beserta anggotanya memburu MR alias Nurdin dan berhasil mengamankannya di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Saat di interogasi, MR alias Nurdin mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu pada MA alias Aris, warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Danau Rambai dan berhasil mengamankan MA alias Aris dirumah berserta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X, milik korban.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Gansal, untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
Ditambahkan Misran, hasil interogasi penyidik, ternyata pelaku juga pernah melancarkan aksi Curanmor di wilayah Provinsi Jambi serta sejumlah kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di beberapa tempat.**
3 Pelaku curanmor dan Penadah bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batang GansalKembali, Polsek Batang Gansal Ringkus 3 Pelaku dan Penadah Curanmor
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batang Gansal Amankan 3 Pelaku dan Penadah
INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalu Posek Batang Gansal kembali meringkus kawanan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), selain pelaku utama, Polsek Batang Gansal juga mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian serta barang bukti 1 unit sepeda motor.
Tiga orang tersangka, SL alias Sulai (19) warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, MR alias Nurdin (24) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil dan MA alias Aris (45) warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, penadah sepeda motor hasil curian diamankan, Sabtu 1 Juli 2023, pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 3 Juli 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi diwilayah Polsek Batang Gansal tersebut.
Dipaparkan Misran, aksi Curanmor ini terjadi pada Desember 2020 lalu, ketika itu, korban Wiliam, S.Kom (32), sekitar pukul 16.00 WIB bersama temannya pulang dari memanen buah kelapa sawit. Kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Supra X dengan plat Nopol BM 5327 BW disamping rumah kebunnya, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.
Korban masuk kedalam rumah untuk istirahat, hingga malam menjelang tidur, sekitar pukul 21.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor itu ditempat semula. Keesokan, sekitar pukul 05.30 WIB, ketika berangkat ke kebun, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Meski sudah dicari disekitar rumah, namun tak juga ditemukan, akhirnya korban datang ke Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, dengan kerugian sekitar Rp 5 juta.
Sejak menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polsek Batang Gansal terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga akhirnya, Sabtu 1 Juli 2023 dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan salah seorang pelaku Curanmor, SL alias Sulai.
Kepada tim, SL alias Sulai mengaku jika dia telah mencuri sepeda motor korban, dibantu temannya, MR alias Nurdin. Selanjutnya, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian, S.H. M.H mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan beserta anggotanya memburu MR alias Nurdin dan berhasil mengamankannya di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Saat di interogasi, MR alias Nurdin mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu pada MA alias Aris, warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Danau Rambai dan berhasil mengamankan MA alias Aris dirumah berserta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X, milik korban.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Gansal, untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
Ditambahkan Misran, hasil interogasi penyidik, ternyata pelaku juga pernah melancarkan aksi Curanmor di wilayah Provinsi Jambi serta sejumlah kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di beberapa tempat.**