
Pasangan mesum di Tembilahan diamankan Satpol PP, Ahad (25/6/2023) malam.
Tembilahan, BeritaOne.id - Pasangan mesum di Tembilahan, Riau kaget bukan kepalang saat kamarnya digedor petugas Satpol PP. Mereka tak menyangka akan kena razia.
Setidaknya ada lima pasangan bukan suami istri yang diangkut Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) pada Ahad (25/6/2023) malam. Kelima pasangan ini langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Inhil.
Menurut Kepala Satuan Satpol PP Inhil, Yusfik melalui Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Umarulah Misasi, lima pasangan tersebut terjaring dalam operasi yustisi.
"Pada kegiatan yustisi ini berhasil menjaring lima pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama," sebut Umarulah Misasi sebagaimana dilansir antarariau.com, Senin (26/6/2023).
Ia menuturkan kembali bahwa para pasangan yang terjaring razia pada yustisi ini dibawa ke Sapol PP Inhil untuk dilakukan pendataan dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Inhil.
Tidak itu saja, Tim Yustisi juga melakukan penertiban penjual atau pengecer minuman beralkohol di warung atau kedai gerobak dan rumah penjual miras di Kota Tembilahan.
"Tim yustisi juga melakukan razia minuman keras jenis tuak di warung atau kedai serta rumah yang dijadikan tempat untuk berjualan miras tersebut," katanya.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan penandatanganan surat tanda serah terima barang hasil razia yang ditandatangani bersama antara PPNS Pol PP Kabupaten Inhil dan penjual/pengecer miras tersebut.
Pada penandatanganan tersebut bahwa yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 angka 3 Huruf b.
"Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan," pungkasnya.