Mr King Jual Sabu Secara Online di Kuansing, Dua Pelanggannya Ditangkap

Ahad, 25 Juni 2023

Dua pelanggan Mr King bersama barang bukti saat diamankan polisi.

Taluk Kuantan, BeritaOne.id - Polisi menangkap dua orang warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ternyata, keduanya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu secara online.

Adalah DI (39) dan D (39), warga Lingkungan Sinambek, Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan.

Kepada polisi, DI dan D mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tak dikenal. Transaksi sabu dilakukan secara online. Nantinya, penjual akan memberi tahu lokasi barang berada, setelah uang ditransfer.

Mereka bertransaksi melalui sambungan WhatsApp, di Hp pelaku tertulis Mr. King. Pembayaran transfer Rp1,5 juta," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, Ahad (25/6/2023) pagi di Telukkuantan.

Adapun sabu yang dibeli DI dan D sebanyak dua paket. Selain itu, polisi juga menemukan dua paket lainnya di rumah DI.

Terungkapnya peredaran narkoba secara online ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing. Iptu Novris memimpin penggerebekan sebuah rumah, Sabtu (24/6/2023) sore.

Saat digerebek, polisi hanya menemukan DI. Ia mengaku baru saja selesai menggunakan sabu bersama D. Namun, D sudah pergi. Kemudian, polisi langsung bergerak mencari keberadaan D.

"Dalam perjalanan mencarinya, D menghubungi DI, mengatakan sudah berada di rumah DI. D pun langsung ditangkap," ujar Iptu Novris. Saat itu juga, polisi menemukan dua paket yang baru saja dibeli D.

Kini, semua barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. D dan DI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.