
SWK, biduan dangdut di Pacitan ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi.
Pacitan, BeritaOne.id - Biduan dangdut berinisial SWK (23) ditangkap aparat Polres Pacitan karena membuang bayi yang baru dilahirkannya pada awal Mei 2023 lalu.
Dikutip dari detik.com, Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan SWK sebagai tersangka. Warga Kecamatan Kebonagung itu diduga sengaja membuang darah dagingnya sendiri.
"Setelah dikembangkan, tersangka mengakui bahwa telah hamil. Karena statusnya janda akhirnya bayi tersebut dilahirkan sendiri tanpa bantuan medis," kata Iptu Andreas Hekso kepada detikJatim, Sabtu (10/6/2023) malam.
Dituturkan Andre, seluruh proses persalinan dilakukan tersangka sendiri. SWK berusaha mengeluarkan bayi berjenis kelamin perempuan itu dengan menekan perutnya. Pengakuan kepada penyidik, tali pusar bayi pun dipotongnya sendiri menggunakan gunting.
Proses bersalin yang tak sesuai prosedur itu membuat bayi lemas usai dilahirkan. Bahkan tak terdengar tangisan hingga akhirnya meninggal. Tersangka lalu memutuskan membuang anak yang dilahirkannya ke sebuah ladang di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo.
"Oleh tersangka (bayi) dibungkus lalu dimasukkan ke dalam koper warna pink. Sempat disembunyikan di rumah supaya orang tuanya tidak tahu," terang Andre.
"Kemudian pada tanggal 4 Mei 2023 tersangka berniat untuk membuang bayinya sendiri," tandas kasat Reskrim menguraikan pengakuan tersangka.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok mayat bayi ditemukan di tepi ruas jalan alternatif Pacitan-Bandar di Desa Kebondalem. Saat ditemukan, jasad orok berjenis kelamin perempuan itu terbungkus pakaian.
"Ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput, tadi sore" kata Kapolsek Tegalombo Iptu Fatchur Rahman ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/5/2023) malam.
Hasil Hubungan Gelap
Polisi menduga, SWK nekat melakukan aksinya karena rasa malu. SWK yang merupakan janda itu malu memiliki anak hasil hubungan gelap.
Saat diperiksa, SWK mengakui perbuatannya. Ketika disodorkan sejumlah barang bukti, si perempuan yang juga penyanyi hajatan itu membenarkan jika barang-barang itu miliknya.
"Karena pelaku itu janda, hamil, supaya tidak diketahui keluarga maupun tetangga dan rekan-rekannya sehingga bayi tersebut memang sengaja untuk dibuang," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso, Minggu (11/6/2023).
Adapun lokasi pembuangan di antara semak-semak di tepi jalan antarkecamatan Tegalombo-Bandar ruas Desa Kebondalem dipilih pelaku karena titik itu dianggapnya aman dan sulit terendus. Ternyata, ditemukan warga yang pulang merumput.
Hingga saat ini, tersangka SWK masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Antara lain 2 potong kaus, kerudung, koper, gunting, dan kantong plastik. Penyidik pun menyiapkan jerat hukum Undang-undang Perlindungan Anak.