
Rohil, BeritaOne.id - Karena tak dapat mengendalikan amarah dan enosi,AA (39) bringas lalu menendang perut, meninju muka isterinya hingga babak belur.
AA (39) suami inipun tersandung perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan endingnya berurusan dengan polisi di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan,Rohil,Minggu (14/5/2023) Jam 17.00 WIB.
Karena sang istri tidak terima lalu melaporkan AA (39 ) suaminya ke Unit Reskrim,Senin (29/5/ 2023) Jam 13.30 WIB lalu ditangkap di jediamanya di Jalan Arjuna Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (30/5/2023) membenarkan adanya
Laporan Polisi atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini.
" Kejadiannya, pelapor pulang dari rumah ayahnya sampai didepan rumah suaminya AA tidak membuka pintu, setelah dibuka lalu dimarahi syaminya, " Ucap AKP Juliandi SH dan terjadilah peristiwa KDRT tersebut.
Kapolsek TPTM, Iptu Bahagia Ginting, S.H bersana Tim Reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut dan mengamankan barang bukti Visum Et Revertum,AA (39) disangkakab melanggar Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 Undabg-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang KDRT.