2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Senin, 29 Mei 2023

Ilustrasi Narkoba

Jakarta, BeritaOne.id - Aparat Satnarkoba Polres Metro Metro Tangerang menangkap tiga orang, dua di antaranya pegawai yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia, pada Jumat (26/5/2023). Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Dikutip dari Tempo.co, Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan ini.

"Benar, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang, antara lain ER, D dan U," kata Kapolres saat dihubungi Tempo, Ahad (28/5/2023).

Menurut Zain petugas juga menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan ini. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman.

"Dugaan memiliki 1 paket plastik kecil diduga sabu sabu dan 7 pil diduga ekstasi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres.

Sementara itu, Ketua Yayasan Matahati Adiksi Indonesia Imam Mahendra menyebut D dipekerjakan usai putus kontrak di Lapas.

"Dia ini konselor dari lapas kemudian dia putus kontrak dia minta disini," kata Imam saat dihubungi Tempo, Minggu.

Menurut Imam, U seorang pecandu yang dititipkan menjalani rehabilitasi dengan kasus serupa. Saat itu U ditangkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Serang.

"Rj (restorative justice) nya itu udah selesai, kasusnya narkoba juga. Yang nangkep Serang Kota, dan dititipkan di kita," kata dia.

Imam mengatakan untuk bisa mendapatkan layanan rehabilitasi di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia ini dapat ditempuh dengan beberapa jalur.

"Karena kan kita memang ada jalur SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan ada jalur RJ (Retorative Justice) untuk dirawat disini . Nah kita gatau si U itu disuruh sama D atau emang dia make lagi," ujarnya.

Atas adanya kejadian ini Imam mengaku akan melakukan tes urine secara berkala.

"Karena kan memang dilakukan secara berkala dan emang belum pernah terdeteksi positif. Kalau ada laporan dari atas itu bisa seminggu bahkan mungkin 3 kali (tes urine)," kata dia.