
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, memperlihatkan YC, tersangka pelaku penganiayaan terhadap suaminya sendiri, yakni memotong kemaluan sang suami.
Solo, BeritaOne.id - Aparat Polres Kota Solo menangkap perempuan berinisial YC (34), karena memotong kemaluan suaminya, IPN (20), saat tidur di salah satu kamar hotel di Solo, Jawa Tengah.
Dikutip dari Inews.id, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan perbuatan penganiayaan YC terhadap suaminya itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) pagi.
“Tersangka pelakunya adalah YC warga Lumajang Jawa Timur, sedangkan korban inisialnya IPN (20) warga Malaya, Bali,” kata Kapolresta Solo kepada awak media, Rabu (16/5/2023).
Dituturkan Iwan, kejadian bermula pada September 2022 lalu, korban bertemu dengan pelaku di Denpasar, Bali, saat menyewa sepeda motor milik pelaku. Dari pertemuan itu, kemudian antara mereka berdua ada rasa saling suka dan akhirnya korban dan pelaku menikah dengan adat Bali.
Selanjutnya pada akhir April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi dari tetangganya di Bali yang mengatakan bahwa korban bukan anak kandung asli, melainkan anak angkat.
Orang tua kandung korban disebutkan berada di Kota Solo, Lalu korban bersama pelaku sepakat untuk mencari orangtua kandung korban.
Informasi terakhir, diketahui orang tua kandung korban ternyata tinggal di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Selanjutnya pada, Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WITA, pelaku berangkat ke rumah orangtua kandung korban di Sukoharjo, dan setelah ketemu dengan orangtuanya, sifat korban mengalami perubahan terhadap pelaku hingga akhirnya secara mendadak pelaku ditalak dengan alasan telah membuat orangtua kandung korban menangis histeris.
Atas kondisi tersebut pelaku merasa bingung dan akhirnya oleh korban disuruh untuk pulang ke Denpasar, diantar korban dan tantenya ke Terminal Tirtonadi.
Sebelum naik bus, pelaku membeli pisau cutter, dengan alasan untuk mengupas buah. Dalam perjalanan, pelaku mencoba menghubungi korban, meminta untuk balik (tidak ingin berpisah). Korban diajak bertemu di sebuah hotel di Kota Solo.
"Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku cek in di sebuah hotel di wilayah Jebres Kota Solo, setelah korban mau diajak pelaku untuk bertemu," papar Kapolresta.
Kemudian pada, Selasa (16/5/2023), sekira pukul 01.00 WIB, korban datang ke kamar hotel dan tidur.
"Saat korban tertidur pulas sekira pukul 04.30 WIB, pelaku langsung mengambil pisau cutter dan kemudian memegang kemaluan korban serta langsung memotongnya hingga bersimbah darah. Korban yang terbangun kemudian berteriak," ujar Iwan.
Korban bergegas menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulans mengantarkan ke Rumah Sakit Dr Moewardi Jebres, Solo. Tak berselang lama pelaku diamankan ke Polsek Jebres.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum sesuai prosedur selanjutnya,” imbuh Kapolresta
Atas perbuatannya, YC dijerat Pasal 351 KUH Pidana Ayat (2) tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.