Empat Warga Kuansing Ditangkap, Polisi Amankan 29,15 Gram Sabu

Selasa, 09 Mei 2023

Barang bukti yang diamankan dari empat pelaku.

Kuansing, BeritaOne.id - Polisi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 29,15 gram sabu.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan bermula dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

Berbekal informasi ini, Kasat Res Narkoba Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan. Tepat pada Senin (8/5/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing menggerebek sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.

Awalnya ada tiga orang yang ditangkap, yakni SF, IR dan IP. Di pondok, kami menemukan adanya narkoba jenis sabu-sabu. Di pondok tersebut ada seorang perempuan, PY," ujar AKBP Pangucap, Selasa (9/5/2023) pagi di Telukkuantan.

Keempat pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing. Selain barang bukti 29,15 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik bening, bong dan uang tunai senilai Rp4 juta.

"Sesampai di Polres, mereka langsung menjalani tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi zat amphetamine," ujar Pangucap.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.