JAKARTA, Beritaone.id – Belum lama ini setelah pemerintah menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), para petani kelapa sawit swadaya mengeluhkan menurunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit mereka.
Sebut saja, Linus Markus, petani sawit asal Kalimantan Barat, mengeluhkan terjadinya penurunan harga TSB Sawit yang cukup tajam. “Hari ini di tempat kami harga TBS terjun bebas 200 rupiah kg. Ada apa ini??? Sementara harga CPO melambung tinggi. Apakah ini demi minyak goreng?” catatnya dalam laman facebook InfoSAWIT.
Sementara petani lain dari wilayah Lampung Tengah melaporkan bahwa harga TBS Sawit petani turun sekitar Rp 300/kg. “Dilapak di Lampung Tengah turun Rp 300/kg,” demikian catat Alex Firdaus.
Senada dikatakan Mulyanto, petani sawit berasal dari Mukomuko, Bengkulu, kata dia, harga TBS Sawit petani di daerahnya langsung turun sektra Rp 400/kg. “Hari ini harga turun Rp400/per kg,” catatnya.
lantas, petani sawit dari Tembusai, Rokan Hulu, Riau, Beringin S, melaporkan sesuai informasi yang didapat dari pabrik kelapa sawit, turun Rp 500/Kg. “Hancur lebur Petani sawit, padahal harga pupuk membumbung tinggi, kapan petani bisa sejahetra nih. Kemarin harga TBS bagus uang nya langsung disambar cukong pupuk,” katanya dalam laman facebooknya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Oblgation (DMO) dan penerepan Domestic Price Obligation (DPO), cara demikian sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng sawit yang cukup tinggi menyusul melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat global.
Dalam konferensi pers , Kamis (27/1/2022), Menteri Perdagangan mengungkapkan, dengan penerapan kebijakan DMO, pohaknya juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg untuk dan harga olein Rp 10.300/liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.