Polisi: Mario Cs Berikan Keterangan Bohong Kasus Aniaya David

Jumat, 03 Maret 2023

JAKARTA - Polisi mengungkapkan Mario Dandy Satriyo tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di awal proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David.

Tak hanya Mario, rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG juga melakukan hal serupa.

"Kami juga perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Namun, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti dalam kasus ini. Antara lain, bukti chat Whatsapp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ucap Hengki.

Bukti-bukti tersebut yang kemudian mendasari penyidik mengubah konstruksi pasal yang diterapkan terhadap Mario dan Shane selaku tersangka.

Kini, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Bukti baru itu juga menjadi dasar penyidik menaikkan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Bahkan, David sempat koma akibat penganiayaan tersebut.