Polres Siak Tangkap Pria Simpan Empat Batang Tanaman Ganja

Jumat, 03 Maret 2023

SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang pria diduga memiliki dan menyimpan empat batang tanaman ganja di Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.

Kepala Satres Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak di Siak, Kamis, mengatakan tersangka berinisial F Alias A (43) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan pengakuannya dari hasil interogasi, tanaman tersebut diperoleh dari M yang kini masih diburu. 

"Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat batang diduga tanaman ganja tersebut ia peroleh dari M," kata AKP Sihol.

Dia menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Pihaknya langsung memerintahkan tim dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada pelaku ditemukan empat batang tanaman ganja.

"Tanaman ganja disembunyikan atau disamarkan di tengah rumput ilalang di belakang rumahnya," ungkap Kasat. 

Selain itu, lanjutnya, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku. Ada juga beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. 

Lebih lanjut, dia jugabmengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak aktif untuk melaporkan apabila ada sesuatu mencurigakan. "Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 
Tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutur AKP Sihol.