Bengkalis - AP (40) seorang petani asal Desa Buluh, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa menghuni Hotel Prodeo Mapolres Bengkalis gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (23/1).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan penangkapan pengedar sabu di Desa Buluh Manis tersebut.
"Kita juga berhasil menyita barang bukti di antaranya 3 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 71.22 Gram, 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Vivo warna putih, dan 1 bungkus plastik pack kosong," kata Kasat.
Dikatakan Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari pengembangan tersangka berhasil kita ringkus, Senin (9/1) sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya," kata Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Barang bukti Shabu seberat 71.22 Gram dalam 3 kemasan berbeda dan hasil interogasi, pelaku mengakui jika mendapatkan garam setan itu dari seseorang berinisial O yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kini, barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.*