Khawatir Bikin Banjir, Wali Kota Samarinda Segel Pembangunan Mini Soccer Vorvo

Jumat, 06 Januari 2023

Samarinda, BeritaOne.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi lokasi yang akan dibangun mini soccer di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu atau kawasan Vorvo.

Andi Harun mengatakan warga resah jika lokasi itu dibangun mini soccer.

Setelah kita klarifikasi pertama, ini kegiatan kerja sama antara OPD tingkat provinsi dengan pihak ketiga ada perjanjiannya. Mungkin ini memang pemanfaatan aset, karena ini tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Andi Harun. Jumat (6/1/2023).

Lanjut Andi Harun, jika peraturan nilainya Rp6 miliar ke bawah adalah nilai investasi, maka itu bisa dilakukan online secara langsung, sehingga pihak Pemkot Samarinda tidak terlibat OSS.

“Perizinan kedua SPPL, sebenarnya izin pematangan lahan SPPL apabila mereka sudah punya, itu juga harus dibawa pemerintah provinsi dan dibawa ke DPRD Kota Samarinda kalau izin pematangan sudah terbit secara OSS,” tambah Andi Harun.

Forum penataan ruang bisa merekomendasikan pembatalan surat izin yang didasari zona tata ruang.

Ada kepentingan umum atau tidak sesuai dengan RT-RW. Jadi tidak serta merta bahwa dengan mengantongi izin pematangan lahan lantas bisa kerja di lapangan,” ungkap Andi Harun.

Menurutnya, bisa melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Dinas PUPR Samarinda, terkait FKPPR yang melaksanakan forum melakukan kajian. Diperiksa di sisi tata ruangnya berdasarkan RT-RW, dan berdasarkan kedudukan ruang zona.

“Sementara di sini, zona atau ruang resapan banjir. Tidak ditimbun saja seperti ini. Warga Jalan Sawo dan lainnya sudah terendam. Dan kontribusi volume air pada Simpang Empat Lembuswana,” bebernya.

Untuk selanjutnya, adalah STPL yang harus diklarifikasi ke DLH. Saat diperiksa, hanya baru tahap klarifikasi di DLH atau belum keluar persetujuan hasil klarifikasi DLH Samarinda.

Yang lebih fatal masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya PBG izin pemanfaatan persetujuan bangunan gedung. Kalau lagi bangun maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” beber Andi Harun.

Dia menambahkan penanganan banjir seharusnya bukan hanya tugas pemerintah. Penanganan banjir harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha.

Menurut Andi Harun, pemkot mendukung investasi, akan tetapi soal pengendalian banjir juga harus berjalan.

“Pengusaha dan masyarakat harus melihat bagaimana pemerintah telah menunjukkan upaya sungguh-sungguh di tengah berbagai keterbatasan untuk mengatasi banjir,”tutup Andi Harun.