
Istimewa
Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, DR Supardi SH MH, menyoroti banyaknya perusahaan sawit di Riau yang beroperasi di luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Bukan hanya perusahaan sawit, Supardi juga melihat sawit milik perorangan di Riau juga banyak yang tak memiliki HGU.
Hal tersebut dikatakan Supardi dalam acara Konferensi Pers akhir tahun 2022, di lantai III Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/12/2022).
"Jadi bukan hanya 84 perusahaan perkebunan kelapa sawit saja di Riau, yang tak punya HGU. Tapi perorangan juga banyak, ada yang memiliki kebun sawit 500 hektare, 1.000 hektare, tapi tak memiliki HGU," katanya.
Melihat persoalan tetsebut, pihak Kejati Riau berpedoman pada pasal 110A dan pasal 110B UUCK. "Tapi untuk langkah kongkritnya, kita lakukan tahun depan. Kita menunggu November 2023. Kita akan mengambil langkah-langkah terukur untuk menyikapinya," paparnya.
Saat ini, kata Supardi, pihaknya fokus penanganan PT Duta Palma dulu. "Laporan LSM cukup banyak dan sedang ditelaah. Ada yang sekedar laporan saja tanpa bukti, ada juga dilampiri data-data itu semua sedang ditelaah dan dipelajari," pungkasnya. *