Marak KTP Dijual Jadi NFT, Pelaku Bisa Kena Sanksi?

Ahad, 16 Januari 2022

JAKARTA, Beritaone.id  - Indonesia mulai demam NFT, penjualan konten NFT mulai menjadi tren di tengah masyarakat. Konten yang ditawarkan pun makin aneh-aneh saja bentuknya, salah satunya adalah KTP dan foto selfie dengan KTP.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi macam KTP. Konten macam ini disebut melanggar aturan perundang-undangan.

Juru bicara Kemenkominfo Dedy Herlambang mengatakan bila pelanggaran perlindungan data pribadi terjadi bisa saja pemerintah memutus akses platform transaksi NFT ke masyarakat Indonesia alias pemblokiran situs transaksi NFT.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ungkap Dedy dalam keterangannya ,Minggu (16/1/2022).


Dedy juga mengingatkan kewajiban penyelenggara sistem elektronik alias PSE sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kominfo juga akan mengambil tindakan hukum tegas bila ada pelanggaran yang terjadi. Termasuk bila pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat sebagai pengguna.

Dia bilang pihaknya saat ini pun sudah melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengatasi potensi pelanggaran yang terjadi pada transaksi NFT, termasuk dengan pihak Kepolisian RI.

"Kami akan ambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan platform tersebut untuk melanggar hukum," kata Dedy