
Rohil, BeritaOne.id - Gara-gara menggadaikan 1 unit handphone akhirnya aksi pencurian yang dilakoni S alias I alias J, (38 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Sinaboi Rokan Hilir,terbongkar.
S alias I aluas J (38) ini menjadi penghuni Tahanan Polsek Sinaboi sejak Senin (12 /12/ 2022) Jam 11:00 WIB kemaren.
Warga Darusalsm ini terbukti dan mengakui telah mencuri handphone milik Rudianto alias Rudi (34 ) warga Jalan Suka Damai Darussalam Rohil.
S alias I alias J (38) menyantromi rumah Rudianto saat bepergian, Selasa (6/12/ 2022) Jam 10.30 WIB atau kurang lebih sepekan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (15/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan di Polsek Sinaboi.
" Saat itu pelapor ke ladang, san bersamaan istrinya ke berbelanja,rumah dikunci,namun saat pulang rumahnya sudah acak-acakan,handpone,uang raib dari tempat penyimpanan " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
" Atas kejadian ini korban mengalami 6.7500.000 rubu rupiah lalu melapor ke Polsek Sinaboi," Sebut AKP Juliandi SH.
Namun perbuatan S alias I alias J (38) terbongkar jetiks ada seorang kerabat Rudianto menerima gadaian handpone 700.000 ribu rupiah.
Kemudian disusunlah skenario bersama Ketua RT wargapun mengamankan S alias I aluas J lalu menyerahkannya ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Terungkap pula tersangka melakukan pencurian masuk ke rumah merusak jendela belakang dengan memanjat dan mengambil 1 handphone Real Mi warna biru.
Dan dari hasil tes urine S alias I alias J (38) Positif Amphethamin dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana.