
(Ilustrasi/Internet)
PEKANBARU,BeritaOne.id- Terkait pemberitaan di sejumlah media online, termasuk beritaone.id yang dipublikasikan pada 3 Desember 2022 lalu, dengan judul "Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang", Ansori mengklarifikasi dan melakukan hak jawab.
Dalam hak jawab yang diterima redaksi beritaone.id melalui pesan WatsApp, Senin (5/12/2022) pada pukul 06.47 WIB, berikut pernyataan Ansori :
Pertama, semua media yang terbit tidak ada satupun wartawan yang hadir dalam persidangan. Berita tersebut hanya sepihak dari sumber pelapor tidak sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Apa yang saya lakukan dalam persidangan adalah untuk mempertahankan hak dan kewajiban saya yang dibenarkan pasal 52 UU Kehakiman, isi semua berita yang terbit tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebenarnya.
Sebagai warga negara yang baik saya selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Apa yang saya lakukan dalam persidangan untuk mempertahankan hak saya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan pasal 52 UU Kehakiman yang isinya dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Dalam hak jawabnya Ansori menuliskan, media yang menerbitkan berita tentang Ansori yakni Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com meminta maaf kepada Ansori sebagai pihak yang sangat dirugikan yang diterbitkan sebelumnya dengan 'Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang' adalah tidak benar dan merugikan.
Masih dalam pesan WatsApp yang diterima redaksi beritaone.id yang dituliskan Ansori berupa hak jawab, media Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com. meminta maaf dan tidak akan mengulangi pola pemberitaan yang sama sepihak. Media ini siap dituntut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila kembali memuat berita dengan pemberitaan yang sama.
Dalam berita hak jawab ini, beritaone.id mempedomani dan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, beritaone.id memuat hak jawab yang disampaikan Ansori seperti diatas yang diterima melalui pesan WatsApp.***