Pemrov Riau Maksimalkan Pembelaan Hukum bagi KK Miskin

Ahad, 04 Desember 2022

PEKANBARU, Beritaone.id - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya memaksimalkan pembelaan hukum bagi keluarga miskin pada tahun depan dengan mengalokasikan anggaran Rp450 juta agar masyarakat mendapatkan hak pembelaan hukum. 

"Alokasi anggaran Rp450 juta bantuan hukum tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp200 juta  dibanding anggaran program yang sama tahun 2022 sebesar Rp250 juta itu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau  Yan Dharmadi di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, dengan anggaran sebesar Rp450 juta itu maka upaya pendampingan hukum akan makin optimal sedangkan alokasi anggaran tersebut akan disosialisasikan dengan intensif melalui berbagai kesempatan pertemuan dengan pemerintah daerah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Riau.

Yan menjelaskan, dalam upaya untuk kegiatan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum pada tahun 2022 berjalan maksimal dibuktikan dengan 100 persen serapan anggaran tersebut bagi 14 OBH atau penasihat hukum.

"Berdasarkan data Pemrov Riau hampir 100 persen perkara masyarakat miskin dibantu oleh Pemprov Riau merupakan perkara litigasi (penyelesaian melalui pengadilan) tidak ada perkara non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan atau pada saat pemeriksaan di aparat penegak hukum).

Maka bisa diartikan bahwa, perkara litigasi yang dibantu melalui Pemprov Riau hampir kesemuanya terpidana yang ditahan," katanya.

Ia mengatakan  terpidana/tahanan tidak dipersulit untuk mendapatkan bantuan OBH dan biayanya sudah ditanggung oleh negara melalui pihak Kejaksaan. 

Jadi, katanya, memang murni biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau melalui OBH merupakan biaya pendampingan bersidang, yang terdiri dari operasional OBH saat persidangan dan persiapan biaya dokumen-dokumen terkait pembelaan.

"Alhamdulillah, tahun ini program bantuan hukum yang sudah disalurkan hampir 30 persen vonis hakim berkurang dari tuntutan JPU. Malahan ada satu perkara yang bebas murni, dan selebihnya vonis tetap sesuai tuntutan JPU," katanya.

Ia mengatakan, program bantuan hukum masyarakat miskin selain dialokasikan oleh Pemprov Riau juga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau,  Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rokan Hilir, sedangkan 14 OBH yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham Riau dapat melakukan pembelaan.