Saat Digerebek Pengedar Sabu Lari Terbirit-Birit Namun Berhasil Ditangkap

Rabu, 09 November 2022

Rohil, Beritaone.id - Walaupun sempat berusaha melarikan diri saat di gerebek dikediamannya akhirnya SH alias H ( 41 ) berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

SH alias H (41) sempat melarikan diri lewat pintu belakang ketika tahu kedatangan petugas di rumahnya di Jalan Pagar Feri Sintong Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (5/11/2022) Jam 12.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (8/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kejahatan narkotika oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir.

" Benar,kemaren Satuan Resnmerse Narkoba Polres Rohil menangkap SH alias H (41) diduga seseorang pengedar sabu di Sintong Kecamatan Tanah Putih," Terang AKP Juliandi.

" Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat, bahwa SH alias H, pengedar sabu yang sering transaksi dirumahnya, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menyebutkan saat ditangkap dan di geleda ditemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit Handphone dan uang 230.000 rupiah.

Dihadapan petugas SH alias H mengakui ia telah menjual sabu dirumahnya.

" SH alias H bersama barang bukti lalu diboyong ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, " Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Ketika dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC) dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.