Jual Hasil Curian Dengan Pemiliknya,Pencuri Diborgol Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022

Rohil, Beritaone.id - Ini benar-benar konyol dan tak perlu dicontoh kelakuan S alias O warga Jalan Garuda Panipahan ini akhirnya di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Rohil.

Ditangkapnya S alias O karena ketahuan menjual barang hasil curiannya kepada pemilik barang yang di malingnya.

Apes benar nasib S alias O,Jumat (14/10/ 2022) jam 23.00 WIB kemaren.

Lelaki berprofesi nelayan ini ditangkap atas pencurian terhadap baterai merk Incoe milik Erick (48) warga Jalan Berdikari Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.

Pencurian baterai dilakukan S alias O di atas kapal milik Erick saat tambat di pinggir sungai Jalan Berdikari Panipahan pada Rabu(5/10/2022) Jam 02.00 WIB dini hari lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (15/10/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan Polsek Panipahan sejak Jumat (14/10/2022) lalu.

Kasubbag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH menyebutkan kronologi terkuaknya kasus pencurian ini saat seorang pekerja bernama Mora ( 43) dan Sihombing ( 40 ) hendak ke laut melihat tutup kapal mesin terbuka dan rusak lalu mengabarkan kepada pemilik kapal.

" Ternyata 2 unit baterai kapal merk Incoe N120 dan 2 jerigen minyak solar raib dari atas kapal, " Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Ulah perbuatan S alias O,pemilik kapal membuat laporan polisi ke Polsek Panipahan karena mengalami kerugian sebesar 4,3 juta rupiah.

dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.

" Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH bersama Tim langsung menyelidiki kasus tersebut, " Terang Juliandi SH.

untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya Salias O ditangkap karena menawarkan baterai hadil curianya kepada pemiliknya.

" Melihat photo batre dapat dipastikan baterai di dalam foto miliknya pelapor sesuai tanda ada timbunan timah bekas perbaikan, " Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Masih menurut AKP Juliandi SH,pemilik sempat akan membeli batre tersebut seharga 300 ribu rupiah kepada pencuri yang apes tersebut.

Kini S alias O disangkakan melanggar Pasal 363 KUH.Pidana dan resmi menghuni RTP Polsek Panipahan.