
Rohil, Beritaone.id - Ini benar-benar konyol dan tak perlu dicontoh kelakuan S alias O warga Jalan Garuda Panipahan ini akhirnya di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Rohil.
Ditangkapnya S alias O karena ketahuan menjual barang hasil curiannya kepada pemilik barang yang di malingnya.
Apes benar nasib S alias O,Jumat (14/10/ 2022) jam 23.00 WIB kemaren.
Lelaki berprofesi nelayan ini ditangkap atas pencurian terhadap baterai merk Incoe milik Erick (48) warga Jalan Berdikari Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.
Pencurian baterai dilakukan S alias O di atas kapal milik Erick saat tambat di pinggir sungai Jalan Berdikari Panipahan pada Rabu(5/10/2022) Jam 02.00 WIB dini hari lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (15/10/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan Polsek Panipahan sejak Jumat (14/10/2022) lalu.
Kasubbag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH menyebutkan kronologi terkuaknya kasus pencurian ini saat seorang pekerja bernama Mora ( 43) dan Sihombing ( 40 ) hendak ke laut melihat tutup kapal mesin terbuka dan rusak lalu mengabarkan kepada pemilik kapal.
" Ternyata 2 unit baterai kapal merk Incoe N120 dan 2 jerigen minyak solar raib dari atas kapal, " Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Ulah perbuatan S alias O,pemilik kapal membuat laporan polisi ke Polsek Panipahan karena mengalami kerugian sebesar 4,3 juta rupiah.
dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.
" Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH bersama Tim langsung menyelidiki kasus tersebut, " Terang Juliandi SH.
untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya Salias O ditangkap karena menawarkan baterai hadil curianya kepada pemiliknya.
" Melihat photo batre dapat dipastikan baterai di dalam foto miliknya pelapor sesuai tanda ada timbunan timah bekas perbaikan, " Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Masih menurut AKP Juliandi SH,pemilik sempat akan membeli batre tersebut seharga 300 ribu rupiah kepada pencuri yang apes tersebut.
Kini S alias O disangkakan melanggar Pasal 363 KUH.Pidana dan resmi menghuni RTP Polsek Panipahan.