
JAKARTA, Beritaone.id – Penghentian sementara pungutan eskpor minyak sawit pada dasarnya guna menstabilkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit petani yang sebelumnya terdampak dari kebijakan menstabilkan harga minyak goreng sawit.
Diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, penghentian sementara pungutan ekspor produk kelapa sawit akan diperpanjang hingga akhir tahun. Sebelumnya, kebijakan ini diperpanjang hingga akhir Oktober. “Rencana akan ada perpanjangan. Sampai akhir tahun,” ujar Airlangga singkat kepada wartawan ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Awalnya, penghentian kebijakan pungutan ekspor minyak sawit diterapkan pada pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022. Namun dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS pada akhir Agustus 2022 lalu, diperoleh keputusan yang telah menyetujui beberapa hal salah satunya Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk sampai 31 Oktober 2022.
Sementara, diungkapkan Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, dengan adanya perpanjangan pemberlakuan penghentian sementera PE dianggap sebagai keputusan yang baik, lantaran cara ini diharapkan bisa mengurangi biaya sehingga harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat domestik bisa meningkat.
“Ini otomatis akan menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani, sementara untuk pengaruh terhadap ekspor lebih kepada kebijakan menaikkan ratio Domestic Market Obligation (DMO),” katanya, belum lama ini.
Sebab itu tutur Eddy, pihaknya berharap pemerintah tetap melihat kondisi harga international apabila akan berencana menerapkan kembali PE, lantaran jangan sampai momentum harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang mulai naik akan kembali turun.