
Pelalawan, Beritaone.id - Team Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Lintas Timur didepan SMK N 1 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (26/9/2022).
Dalam penangkapan tersebut di amankan 2 (dua) orang terduga pelaku, RZ (40) laki-laki dan NH (38) perempuan, penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini dipimpin langsung oleh KasatRes Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK. Kedua pelaku berhasil diamankan dengan menggunakan sistem Under Cover Buy.
Hal ini dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Hariyanto SH kepada wartawan melalui realis Rabu (28/9/2022), dari kedua pelaku kata Edy, team mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 gram didalam kotak rokok, 1 (satu) unit handphone, 1 unit android dan sepeda motor tanpa nomor Polisi.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap RZ, didapat keterangan bahwa barang tersebut didapatnya dari TG yang saat ini (DPO), saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," terang Edy.
Edi menambahkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa peran kedua terduga pelaku yaitu:
RZ dan NH diketahui sebagai kurir.