Pukul 00.30 WIB AN Diamankan Polisi

Selasa, 27 September 2022

ROHUL,BeritaOne.id-Personel Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 11,50 Gram.

"Tersangka AN alias AS," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, Minggu (25/9/2022).

Lanjut Riza, Pria tersebut diamankan Sabtu (24/9/ 2022) sekitar pukul 00.30 Wib, di Sebuah Rumah Dusun Karya Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.

"Dari Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) Lima Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 11,50 Gramz Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Buah Sendok Terbuat dari kertas," kata Riza

"Kemudian, Satu Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Biru dengan Simcard 0812-7697-xxxx dan Satu Unit Handphone Mrek Vivo Warna hijau dengan Simcard 0821-6974-xxxx," rinci Riza lagi.

Masih, Kasat Res Narkoba, menerangkan, penangkapan AN, ketika pada Selasa (20/9/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Bangun Purba Timur Jaya

Menanggapi informasi tersebut, Riza memerintahkan Aipda Arif Arman bersama Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor AS.

Kemudian dilakukan pegeledahan Rumah Terlapor ditemukan sejumlah BB serta menerangkan Narkotika tersebut miliknya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," ujarnya

Riza mengingatkan kepada seluruh lapisan Masyarakat di Kabupaten Rohul, supaya menghindari serta mewaspadai akan penyalahgunaan Narkoba.

"Karena, kalau sudah kecanduan Narkoba dapat merusakkan kesehatan, kemudian bagi Pengendar hukumannya, sangat bisa puluhan tahun, seumur hidup penjara, bahkan hukuman mati," tutup Riza mengakhiri.***