Gugatan Kelangkaan Minyak Goreng Sawit, Saksi Keluhkan Mahalnya Harga Minyak Goreng Sawit

Ahad, 25 September 2022

JAKARTA, Beritaone.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis 22 September 2022 lalu menggelar sidang dengan Perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT. Perkara ini merupakan merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit yang terjadi pada bulan Maret-April 2022. Gugatan ini diajukan oleh Sawit Watch  bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET”

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan yang dianggap gagal menjamin pasokan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia. Kini agenda sidang telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Penggugat. Hadir sebagai saksi ialah Ibu Vonny dari Bekasi dan Ibu Asmania, warga  Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Keduanya merupakan pedagang gorengan sekaligus ibu rumah tangga yang tentunya sangat terdampak atas terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

“Kami mulai merasakan kenaikan harga minyak goreng sawit serta menjadi langka untuk didapatkan adalah pada bulan puasa yaitu sekitar bulan April lalu. Minyak goreng kemasan seperti Sania dan Bimoli hilang di toko-toko, yang ada hanya merek lain seperti Fitri, Sabrina dan minyak goreng sawit curah dengan harga yang sangat tinggi jauh dari sebelumnya yang mana sebelumnya merek ini tidak pernah saya temui di Pulau Pari,” tutur Asmania dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut tutur Asmania, harga minyak goreng pada saat langka menyentuh harga Rp. 27.000,- Rp. 30.000,-/liter dari yang dulunya hanya Rp. 15.000,-an/liter. Melihat hal tersebut saya mengubah harga gorengan yang dulu seharga Rp. 5.000 mendapat 3 buah gorengan menjadi Rp. 5.000,- dapat 2 buah gorengan. “Dampaknya pembeli jadi berkurang,” ujar Asmania.

Bahkan Asmania mengungkapkan dirinya pernah mengalami rebutan guna memperoleh minyak goreng sawit. Saat memperoleh info bahwa ada kapal pedagang toko yang berlabuh di Pulau dan ada minyak goreng sawit di dalamnya, ibu-ibu langsung kesana dan saling rebutan minyak goreng sawit.

Terkadang saat saya tidak mendapatkan minyak goreng sawit tersebut lantas berhenti berdagang gorengan. Kenaikan harga dan langkanya minyak goreng sawit berdampak pada sepinya pembeli serta berpengaruh pada menurunnya pendapatan saya. Hal seperti ini belum pernah saya alami di tahun-tahun sebelumnya”, kata Ibu Asmania di hadapan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Senada diungkapkan Vonny yang telah berdagang selama tiga tahun terakhir. Kata dia,  selama periode kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit pada Maret-April lalu, dirinya kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Saya harus mencari ke toko, pasar atau agen yang lokasinya jauh dari rumah saya untuk bisa menemukan minyak goreng. Itu pun sangat terbatas dan mahal harganya. Dulu saya membeli minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp. 24.000 – Rp. 25.000,- namun saat harga naik bisa mencapai harga Rp. 48.000 – Rp. 50.000,-. Sebagai pedagang mau tidak mau saya tetap beli walau ini sangat mahal,” terang Bu Vonny.