Kendaraan Angkutan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Gunakan BBM Non Subsidi

Ahad, 18 September 2022

SAMPIT, Beritaone.id  – Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, termasuk di Kalimantan Tengah. Aturan ini sesuai dengan ketentuan bahwa angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi.

Diungkapkan Area Manager Communication and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria. Kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi. “Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri,” tegasnya.

Lebih lajut tutur Susanto, Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.

Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.

Susanto menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.