Riau Kini Miliki BPSK, Konsumen dirugikan Silahkan Lapor

Selasa, 06 September 2022

PEKANBARU, Beritaone.id - Kota Pekanbaru, Riau, kini miliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setelah proses pelantikan anggota BPSK Pekanbaru  periode 2022-2027 dilaksanakan  di Gedung Serindit, Senin, oleh Gubernur Riau Syamsuar yang diwakili oleh Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan  Job Kurniawan.

Job berpesan, dengan terbentuknya BPSK ini maka kasus-kasus konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana dapat diselesaikan hingga menjadi  bagian dari pemerataan keadilan.

"Pemerintah membentuk  BPSK di daerah  untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan," katanya.

Walau demikian, dikatakan dia,  keberadaan BPSK juga mengawasi perlakukan pelaku usaha dalam pelayanan kepada konsumen terutama   mengawasi  pencantuman clausual baku oleh pengusaha.

"Juga mendorong kepatuhan kepada mereka terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Taufik OH mengatakan, setelah melalui proses seleksi oleh panitia maka terpilihlah sembilan anggota BPSK yang terdiri tiga unsur yakni konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. 

"Kami mengucapkan  selamat atas dilantiknya anggota BPSK Pekanbaru, yang merupakan pertama  di Riau  mudah-mudahan  ini akan memicu dibentuknya BPSK  kabupaten lainnya," katanya.

Bagi masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan bisa langsung datang ke kantor BPSK di Lantai IV  gedung perkantoran sembilan lantai Provinsi Riau, Pekanbaru.