
(Ilustrasi/Internet)
PEKANBARU,BeritaOne.id- Pengelola televisi (TV) kabel di Pekanbaru dan Dumai, Riau dihukum dua tahun penjara. Adalah Hady Erawan yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan dakwaan melakukan pelanggaran hak komersial.
Hady mengelola TV kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah karena ia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.
Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Ia berharap putusan ini jadi pelajaran sekaligus peringatan buat oknum yang nekat menyiarkan tayangan komersil yang menyalahi aturan atau live streaming ilegal.
"Kami dan juga klien kami, MOLA sangat lega menerima putusan ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian," ucapnya.
"Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," katanya menambahkan.***
Sumber : bola.net