
(Ilustrasi/Internet)
PEKANBARU, BeritaOne.id- Nasib Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra ditentukan ketokan palu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Abang dari Ketua DPRD Kuansing, Adam ini tengah menghadapi musibah besar sebagai tersangka dalam suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).
Bahkan dalam persidangan belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rio Frandi memaparkan, bahwa Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.
Andi Putra dituntut hukuman penjara 8,6 rahun. Karena terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta. JPU menilai, penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari General Manajer PT AA bukan pinjaman, melainkan untuk memperlancar rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar.
Untuk diketahui, seharusnya pembangunan kebun kemitraan dilakukan di Kabupaten Kuansing, tapi PT AA meminta dipindahkan ke Kabupaten Kampar.
JPU menegaskan, perbuatan Andi Putra memenuhi syarat objektif maupun subjektif pidana, serta memenuhi unsur menerima hadiah atau janji.
Tidak sampai disitu, JPU menyampaikan, anak Anggota DPRD Riau Sukarmis ini juga diminta membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
"Jika tidak memiliki harta benda, bisa diganti dengan penambahan hukuman lagi 1 tahun penjar,"ucapnya.
Kemudian, JPU juga menuntut agar hakim memberikan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama 5 tahun. Usai menjalani hukuman pidana.
"Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pemimpin kedepannya,"ujarnya.
JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tak mengulangi perbuatannya.
"Pencabutan hak publik juga sebagai gambaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih pimpinan," tutur JPU.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap, Andi Putra dan penasehat hukumnya agar melakukan pembelaan Kamis (14/7/2022).***