Progam Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wajib Dipenuhi Perusahaan

Selasa, 31 Mei 2022

PEKANBARU, Beritaone.id - Tingkat kepatuhan perusahaan di Riau tentang program jaminan sosial belum maksimal. Kepatuhan pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja terus ditekankan dan pengawasan berkala.

Hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan bagi tenga kerjanya, yakni mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta  pensiun. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, usai acara sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial tahun 2022 di Hotel Pengeran, Selasa (31/5/22). 

"Kepatuhan atas terselenggaranya program jaminan sosial oleh perusahaan terhadap tenaga kerja adalah mutlak. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun wajib dipenuhi," kata Imron. 

Dihadapan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 50 perwakilan perusahaan yang menghadiri acara tersebut, Imron menegaskan sudah berkomitmen bersama Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengawasi terhadap perusahaan yang belum masuk kategori patuh akan pemenuhan hak-hak pekerja itu. 

Karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan hak-hak jaminan sosialnya. Tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya diminta cepat melaporkan, agar segera ditindaklanjuti.

Diakui Imron, berdasarkan laporan BPJS, memang ada tercatat perusahaan yang mendapat perhatian terkait komitmen pemenuhan hak kerja. Namun, setelah dilakukan investigasi, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP.  Kemudian, ada juga tak BPJS tenaga kerjanya tak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk juga disebabkan  karena sudah vailid. 

"Ada kasus seperti ini, argo tagihan tunggakan BPJS tetap jalan. Ini kenapa, yang salah tetap perusahaan, karena tak mau melaporkan ke kita atau BPJS," ungkap Imron. 

Kendati demikian, mantan pejabat Pemkab Siak ini mengkritisi ternyata ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Tak dirincian berapa dan apa perusahaan dimaksud. 

Namun menurutnya, perusahaan seperti ini sudah diberi peringatan dan pengawasan. Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara adminiatrasi hingga rekomendasi agar segala urusan bersifat layanan publik diabaikan, bahkan dicabut izin usahanya.

"Tapi intinya ada sanksinya ada. Kalau abai, sanksi ada lagi lebih tegas. Intinya, kita tidak main-main, pengawasan terus kita lakukan," tegas Imron.